Selasa, 26 November 2013

Sensus Pada Tanaman Kelapa Sawit



Sensus Pada Tanaman Kelapa Sawit


1.    Sensus Pohon
Sensus pohon adalah menghitung jumlah pohon kelapa sawit tiap blok pada areal afdeling. Dengan sensus pohon akan diketahui apakah jumlah pohon tiap blok telah sesuai atau belum terhadap standar.

v  Standar Sensus Pohon
Ø  Jumlah pohon tiap blok harus sesuai dengan standar jarak tanam atau kerapatan pohon yaitu 136 pohon /ha
Ø  Sensus pohon harus dilakukan setelah selesai penanaman dan tidak boleh lebih dari 6 bulan.
Ø  Pelaksanaan sensus harus memakai form sensus yang telah disediakan .
Ø  Hasil sensus harus dipetakan tiap blok.
Ø  Kode –kode dalam peta harus mengikuti aturan yang sudah ada.
Ø  Sensus dilakukan setahun sekali oleh petugas sensus.
Ø  Ka. Afdeling harus melakukan cross check terhadap hasil sensus yang dibuat petugas.

2.    Sensus Pokok Kelapa Sawit
Sensus pokok kelapa sawit adalah kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai keadaan sawit yang sebenarnya dalam areal atau dalam perkebunan sering di sebut dengan istilah blok.  

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjplfPzLRv-zHXR6Zp5rLw_Dqvw4o7EvYCOMe6H4VE5OmjDkiPi2BbJehFFveLROlZ3pqGBmBs6EkXjLYRR10bNzs0nwF0Mu4Y9tBBasSbJt3bkWf2ekRV7Pmo0Yit-wbqGXrawTQthoss/s200/Foto0359.jpg

Adapun tujuan hasil sensus adalah kemudahan mengelola kebun, antara lain :
1. Mengetahui jumlah pokok, termasuk keperluan pokok sisipan yang masih diperlukan
2. Mengetahui jumlah pokok sakit / abnormal
3. Mengetahui jumlah pokok mati / kosong
4. Mengetahui data parit baik ukuran panjang dan lebarnya
5. Mengetahui jumlah kebutuhan sarana fisik (jalan, jembatan, titi panen, dll.)
6. Mengetahui jumlah pupuk yang akan di butuhkan

Cara melakukan sensus pokok kelapa sawit adalah :

1.      Petugas sensus berjalan di pasar rintis dan arah berjalan menurut arah barisan kelapa sawit.
2.      Pada saat berjalan petugas melakukan pengamatan sensus terhadap :
 *   4 (empat) barisan pokok untuk TBM tahun I dan TM.
             *   2 (dua) barisan pokok untuk TBM tahun II dan III.
3.      Satu tim sensus terdiri dari 2 (dua) orang, yaitu 1 (satu) petugas pencatat dan 1 (satu) petugas pengecat/penghitung.
4.      Cara  kerja  petugas  pencatat (A)  dan  petugas  pengecat (B) :

            1          ------------------------------------
 2   B -->   ------------------------------------    <-- A
            3          ------------------------------------
4                  ------------------------------------
5.      Petugas A mensensus 4 barisan pokok I (baris 1,2,3,4) dan langsung menuliskan hasil perhitungan pokok di pelepah dengan pensil.  Penomoran hasil perhitungan seperti contoh di bawah ini :

      2 ---> nomor barisan   
            32 --->  n jumlah pokok hidup 
1          --->    n jumlah pokok mati/kosong 
6.      Petugas B langsung mengecat hasil sensus pada 4 pokok terluar pada 4 baris I tadi sesuai dengan tulisan yang dibuat oleh petugas A.

Demikian seterusnya sampai semua baris dalam blok yang akan di sensus selesai di sensus pokok kelapa sawit yang ada. biasanya satu tim dapat mengerjakan 20-30 ha/Hari.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar