Selasa, 26 November 2013

Konsolidasi atau Sensus Tanaman



Konsolidasi atau Sensus Tanaman

Konsolidasi atau disebut juga sensus adalah kegiatan yang dilakukan untuk menginventarisasi tanaman yang mati, tumbang, atau terserang hama atau penyakit. Selain itu dilakukan pula  menegakkan tanaman yang tampak miring dan memadatkan tanah setelah selesai kegiatan penanaman.  Anonim (2003) menjelaskan bahwa kerapatan tanaman kelapa sawit sesuai standar pohon yang sehat harus dicapai pada  bulan ke 12 setelah penanaman. Sensus pada TBM 1 dengan penyisipan menjadi prioritas utama. Sensus pada TBM 1 dilakukan pada umur 2, 6 dan 10 bulan setelah tanam. Tanaman yang tidak normal diberi tanda silang cat berwarna putih.  Sensus selanjutnya adalah sensus tanaman tidak produktif yaitu dilakukan pada saat dimulai kastrasi pada bulan ke 14 dan 18. Karena itu, untuk kegiatan kastrasi bunga betina yang ada di pohon non produktif (sensus ke 1 s.d sensus ke 4) tidak dibuang. Berikutnya adalah sensus tanaman produksi rendah yaitu dilakukan 4 kali pada umur 14, 17, 20, dan 23 bulan setelah tanaman dengan cara: 
ü  Sensus pertama pada umur 14 bulan (Ss 1) yaitu dilakukan pada pohon yang berbunga betina  ≤ 4 diberi tanda dot pada pelepah ketiga dengan cat warna putih. 
ü  Sensus kedua pada umur 17 bulan (Ss 2) yaitu pohon hasil Ss 1dilihat kembali, dan apabila jumlah bunga betina  ≤ 3 maka diberi tanda dot pada pelepah yang sama sehingga jumlah dotnya ada  dua.
ü  Sensus ketiga pada umur 20 bulan (Ss 3) yaitu pohon hasil Ss 2 dilihat kembali, dan apabila jumlah bunga betina  ≤ 3 maka diberi tanda dot lagi sehingga jumlah dotnya ada tiga.
ü  Sensus keempat pada umur 23 bulan (Ss 4) yaitu pohon hasil Ss 3 dilihat kembali, dan apabila jumlah bunga betina ≤ 3 maka diberi tanda dot lagi sehingga jumlah dotnya ada empat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar